Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis jenis Lembaga Keuangan di Indonesia

Daftar Isi [Tampil]

 

Jenis jenis Lembaga Keuangan di Indonesia

Lembaga keuangan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Jadi, lembaga keuangan berperan sebagai perantara (intermediaries) antara kedua pihak tersebut, untuk membuat transaksi keuangan menjadi lebih mudah dan lebih efisien.

Dengan munculnya lembaga ini, maka pihak yang kelebihan dana tidak perlu lagi mencari pihak yang kekurangan dana secara langsung agar dananya bisa digunakan dan mendapatkan pendapatan berupa bunga. Demikian juga dengan pihak yang kekurangan dana tidak perlu mencari pihak yang kelebihan dana untuk mendapatkan pinjaman dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, transaksi mereka menjadi lebih mudah dan efisien.

 

Jenis jenis Lembaga Keuangan di Indonesia

Ada beberapa macam atau jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia, diantaranya adalah :

  1. Bank
    Merupakan lembaga yang berperan sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana, di mana bank menerima dana dalam bentuk deposito (atau bentuk tabungan lainnya) dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.
  2. Asuransi
    Merupakan lembaga yang memberikan proteksi (bisa kerugian, kehilangan, kematian, dan sebagainya) kepada nasabahnya dalam bentuk tanggungan, di perusahaan asuransi tersebut menerima premi asuransi dari nasabah.
  3. Reksadana (Mutual Fund)
    Merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat pemodal (atau investor) untuk diinvestasikan dalam efek portofolio, di mana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Ini dapat membantu masyarakat yang tidak mengerti tentang perdagangan efek untuk berinvestasi dengan lebih aman.
  4. Dana Pensiun (Pension Fund)
    Merupakan lembaga yang berperan dalam mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi nasabahnya.
  5. Modal Ventura (Venture Capital / VC)
    Yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan modal untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang dibiayai ini umumnya merupakan perusahaan yang masih kecil (business startup)
  6. Perusahaan Pembiayaan (Leasing dan Factoring)
    Yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.

Itulah beberapa jenis lembaga keuangan yang cukup dikenal oleh masyarakat di Indonesia. Masih ada lembaga keuangan yang lain, yaitu pegadaian, microfinance, dan sebagainya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di informasi lainnya (bisnisan.id).

Posting Komentar untuk "Jenis jenis Lembaga Keuangan di Indonesia"