Capital Market: Pengertian Pasar Modal
Capital Market: Pengertian Pasar Modal - Secara sederhana “pasar” bisa diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli. Bersamaan dengan berkembangnya peradaban manusia, pengertian “pasar” bertambah luas.
Saat ini, berkembang berbagai jenis pasar
modern, termasuk di dalamnya pasar modal (capital markets). Pasar modern ini
juga semakin berkembang. Bahkan, di pasar modal (capital markets), produk yang
diperjualhelikan tidak lagi berwujud barang melainkan surat berharga (efek).
Kini, berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIM), transaksi efek
di pasar modal (capital markets) tidak lagi memakai warkat dan dapat dilakukan
dari jarak jauh dengan cara remote-trading.
Pasar modal (capital markets)
memperjualbelikan efek (surat berharga / securities) seperti saham, obligasi,
derivatif, dan reksa dana (mutual funds). Perusahaan yang membutuhkan tambahan
modal usaha bisa menjual sebagian sahamnya melalui pasar modal (capital
markets) atau menerbitkan surat utang (obligasi). Penambahan modal usaha dengan
cara menerbitkan saham atau obligasi dilakukan perusahaan karena dianggap lebih
murah daripada mengajukan kredit (credit) di bank.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital markets) adalah pasar
tempat memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, misalnya saham (ekuiti/penyertaan), obligasi (surat utang),
reksadana, produk derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal (capital markets)
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi pemerintah,
sekaligus sebagai sarana hagi masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi.
Dengan demikian, pasar modal (capital markets)
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli surat-surat
berharga dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan
di pasar modal (capital markets) merupakan instrumen jangka panjang (lebih dari
satu tahun), yaitu: saham, obligasi, reksadana,
dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, waran,
right, dan lain-lain.
Pasar modal (capital markets), sesuai UU Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 diartikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek”. Pasar modal (capital markets) memiliki peran penting bagi kemajuan
perekonomian suatu negara, yang merupakan sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat (investor).
Dana yang diperoleh dari pasar modal (capital
markets) dapat digunakan untuk pengembangan usaha, membayar utang, penambahan
modal kerja, dan lain-lain. Pasar modal (capital markets) juga menjadi sarana
bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan membeli produk jasa keuangan seperti
saham, obligasi, reksadana, derivatif, dan lain- lain.
Transaksi di Pasar Modal
Investor membeli produk keuangan di pasar
modal (capital markets) karena ingin mendapatkan keuntungan lebih besar
daripada yang didapatkan dari tabungan atau deposito. Meskipun investasi saham
(equity investment), obligasi, atau reksadana menjanjikan keuntungan lebih
besar, kita tetap perlu berhati-hati. Investasi di pasar modal (capital markets
investment) tidak dijamin pemerintah sehingga investor dapat merugi bahkan rugi
total karena sahamnya tidak bernilai sama sekali.
Di camping itu, meskipun bunga kecil, tabungan
dan deposito cukup aman karena dijamin pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin
Simpanan). Semakin besar risiko investasi, semakin besar pula potensi
keuntungannya. Untuk meminimalkan risiko investasi, kita harus memahami
investasi tersebut dengan besar. Untuk itu, teruslah asah intuisi dan tambah
pengalaman tentang investasi Anda.
Demikianlah yang bisa kami sampaikan mengenai
pengertian pasar modal (capital market). Semoga bermanfaat dan salam sukses
selalu. Selamat berinvestasi (bisnisan.id).
Posting Komentar untuk "Capital Market: Pengertian Pasar Modal"