Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing) dan Pembahasannya dalam Akuntansi

Daftar Isi [Tampil]

 

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing) dan Pembahasannya dalam Akuntansi

Kegiatan sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.Kep-122/MK/2/1974 dan No.30/KPB/I/74 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perizinan Usaha Leasing”. Menurut Surat Keputusan Bersama tersebut menyatakan :

Definisi dan Pengertian Sewa Guna Usaha atau Leasing

“ Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”

Definisi tersebut nampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha saja  yang lazim disebut capital lease atau sewa guna usaha pembiayaan. Namun demikian, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluas sebagaimana tersirat dalam (pasal 1 huruf d) keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi berikut ini :

“Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Capital lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”

Menurut Marpaung (1985), perusahaan leasing adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang dimana pihak penyewa (lessee) harus membayar sejumlah uang secara berkala yang terdiri dari nilai penyusutan suatu obyek lease ditambah dengan bunga, biaya-biaya lain serta profit yang diharapkan oleh lessor.

Ciri Ciri Leasing

Dari pengertian leasing yang telah dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ciri-ciri leasing yang membedakannya dari transaksi sewa-menyewa biasa, yaitu :

a.    Obyek Leasing
Barang-barang yang menjadi obyek perjanjian leasing meliputi segala macam barang modal seperti mesin atau komputer, sedangkan pada transaksi sewa-menyewa biasa obyeknya tidak harus barang modal.

b.    Adanya pembayaran secara berkala dalam waktu tertentu
Dalam sewa-menyewa biasanya cara pembayarannya dilakukan sekali untuk suatu periode tertentu, sedangkan leasing pembayarannya dilakukan secara berkala dan bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali.

c.    Nilai sisa atau residual value
Pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa sedangkan perjanjian sewa-menyewa biasa tidak mengenal hal ini.

d.    Hak opsi bagi lessee
Pada akhir dari masa leasing, lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa ataukah mengembalikan kepada lessor. Pada perjanjian sewa-menyewa biasa jika masa sewa telah berakhir maka penyewa wajib mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan.

Jenis jenis sewa guna usaha (Leasing)

Secara umum jenis leasing bisa dibedakan menjadi dua kelompok utama (Eddy P.Soekadi, 1990), yaitu :

1. Capital lease atau Capital Lease (Sewa guna usaha dengan hak opsi)

Pada transaksi leasing jenis ini Lessee yang membutuhkan barang menentukan sendiri jenis serta spesifikasi barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta lain-lain hal yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Kemudian Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan setelah itu barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut maka lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Pada akhir masa lease, lessee mempunyai hak pilih untuk membeli barang tersebut seharga nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor atau juga mengadakan perjanjian leasing lagi untuk tahap yang kedua atas barang yang sama.

Capital lease sendiri sebenarnya dapat dikategorikan lagi menjadi dua macam :

  • Direct capital lease
    Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan obyek lease. Pada dasarnya transaksi leasing jenis ini sama dengan transaksi capital lease yang telah diterangkan di atas.
  • Sale and lease back
    Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang sudah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessor dan lessee.

2. Operating Lease (Sewa guna usaha tanpa hak opsi)

Pada  transaksi leasing jenis ini, lessor membeli barang dan kemudian menyewakannya kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Pada prakteknya lessee membayar uang secara berkala yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Disini secara jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee. Setelah masa lease berakhir, lessor merundingkan kemungkinan dilakukannya kontrak lease yang baru dengan lessee yang sama atau juga lessor mencari calon lessee yang baru.

Pada operating lease ini biasanya lessor bertanggung jawab mengenai perawatan barang tersebut. Barang-barang yang sering digunakan dalam operating lease ini biasanya barang-barang yang mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin, dan sebagainya.

Di samping adanya bentuk-bentuk lease seperti yang telah disebutkan di atas, ada bentuk-bentuk lain dari leasing, yaitu :

3. Leverage lease

Leverage lease ini adalah merupakan capital lease. Namun di dalam pelaksanaannya leverage lease ini jauh lebih kompleks serta melibatkan pihak ketiga. Selain daripada lessee dan lessor, ada juga pihak ketiga yang disebut sebagai credit provider.

Lessor tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100 % dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga. Biasanya leverage lease ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.

4.    Cross border lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berlainan. Cross border lease ini saat ini banyak dilakukan di negara-negara maju seperti di Eropa atau di Amerika Serikat. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar seperti misalnya pesawat terbang jet. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengizinkan adanya transaksi cross border lease ini.

 

Kriteria Penggolongan Sewa Guna Usaha

Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2004), suatu transaksi sewa guna usaha akan dikelompokkan sebagai capital lease apabila dipenuhi semua kriteria berikut ini :

  1. Penyewa guna usaha (lessee) memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewagunausahakan pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha.
  2. Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewagunausahakan serta bunganya, sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full payout lease).
  3. Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun.


Sedangkan menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991, kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  2. Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2(dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal golongan II dan III dan 7 (tujuh) tahun untuk golongan bangunan.
  3. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.


Dari kedua ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya suatu transaksi dapat dikatakan sebagai transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease) apabila memenuhi syarat :

  1. Adanya hak opsi bagi lessee untuk membeli barang yang disewagunausahakan.
  2. Masa sewa guna usahanya sama atau melebihi 75% dari taksiran umur ekonomis aktiva yang disewagunausahakan.
  3. Pembayaran sewa guna usahanya selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.


Perlakuan akuntansi oleh penyewa guna usaha (Lessee)

1.    Berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi komersial

Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2004) perlakuan akuntansi oleh lessee atas transaksi capital lease adalah sebagai berikut :

  • Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha. 
  • Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa guna usaha.
  • Aktiva yang disewagunausahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
  • Kalau aktiva yang disewagunausahakan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
  • Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
  • Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and lease back) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewagunausahakan apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.


2. Berdasarkan ketentuan perpajakan

a.    Pajak Penghasilan

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, pada pasal 16 :

  • Perlakuan pajak penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
    • Selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewagunausaha, sampai saat lessee menggunakan opsi untuk membeli.
    • Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutan adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
    • Pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam pasal 3 keputusan ini.
  • Lessee tidak memotong PPh pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.


b.    Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas bertambahnya nilai barang dan jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak baik pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak, mengimpor barang kena pajak,  melakukan usaha perdagangan, atau pengusaha yang melakukan usaha dibidang jasa kena pajak.

Dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), ada dua jenis penyerahan yaitu penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak. Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 pasal 15 disebutkan bahwa atas penyerahan jasa kena pajak pada transaksi financial lease, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan dalam pasal 1 huruf  b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa penyerahan barang kena pajak karena perjanjian leasing adalah penyerahan yang dikenakan PPN.

Yang menjadi soal adalah siapa diantara lessee dan lessor yang berhak untuk mengkreditkan pajak masukan PPN. Dengan perkataan lain, nama dan NPWP siapa yang tercantum dalam faktur pajak. Oleh karena barang modal tersebut digunakan oleh lessee dalam produksi, maka dialah yang berhak mengkreditkan pajak masukan. Dengan demikian, faktur pajak barang modal adalah atas nama dan NPWP lessee tersebut. 


Pencatatan Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi oleh Lessee

Sophar (1996) mengatakan bahwa transaksi berdasarkan capital lease harus dicatat oleh lessee sebagai aktiva tetap dan kewajiban dengan jumlah yang sama. Dengan demikian, lessee melakukan penyusutan atas aktiva yang di sewa guna usahakan.

Kebijaksanaan penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus diterapkan secara konsisten sesuai dengan kebijaksanaan penyusutan aktiva lainnya. Apabila tidak ada kepastian bahwa aktiva tetap tersebut tidak dimiliki pada akhir masa sewa guna usaha, maka nilai aktiva tersebut harus disusutkan seluruhnya dalam jangka waktu yang lebih singkat dari masa sewa guna usaha atau umur ekonomisnya.

Berikut ini adalah contoh pencatatan akuntansi atas transaksi sewa guna usaha dengan metode capital lease pada buku lessee (Keiso dkk., 2002) :

1.    Pada saat lessee memperoleh aktiva
Aktiva Sewa Guna Usaha – Capital lease        xxx   
Hutang Sewa Guna Usaha – Capital lease        xxx

2.    Mencatat PPN pada saat memperoleh aktiva
Aktiva Sewa Guna Usaha – Capital lease        xxx
PPN masukan                        xxx
Hutang Sewa Guna Usaha                xxx

3.    Pada saat pembayaran angsuran
Hutang Sewa Guna Usaha – Capital lease        xxx
Kas                            xxx

4.    Mencatat pembayaran bunga yang terhutang pada akhir tahun pertama
Beban bunga                        xxx
Hutang bunga                        xxx

5.    Mencatat penyusutan
Beban penyusutan – Capital lease            xxx
Akumulasi penyusutan – Capital lease        xxx

6.    Opsi membeli di akhir periode leasing
Aktiva tetap                        xxx

Akumulasi penyusutan – Capital lease        xxx
Aktiva Sewa Guna Usaha – Capital lease        xxx
Akumulasi penyusutan aktiva tetap            xxx
Kas                            xxx   

Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan mengenai pengertian Sewa Guna Usaha atau leasing dalam Akuntansi. Semoga bermanfaat (bisnisan.id).

Posting Komentar untuk "Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing) dan Pembahasannya dalam Akuntansi"