Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 jenis potongan gaji karyawan-karyawan dalam perusahaan

Daftar Isi [Tampil]

 7 jenis potongan gaji karyawan-karyawan dalam perusahaan




Bagi para pekerja momen datangnya gaji memang menyenangkan untuk ditunggu. Tapi tahukah gaji yang diterima sebenarnya tidak utuh ? Karena ada potongan yang dilakukan oleh perusahaan.


Memang benar gaji tidak akan diterima 100 % karena harus dipotong untuk keperluan regulasi yang diatur dalam undang-undang.


Berikut ini adalah jenis potongan gaji di perusahaan:


Potongan Pajak Penghasilan


Setiap warga negara berkewajiban untuk membayar pajak, dan pajak tersebut bisa dipotong dari uang gaji. Potongan pajak penghasilan akan langsung dipotong pada saat tanggal gajian. Untuk menentukan seberapa besar jumlah pajak yang perlu dibayarkan dipengaruhi oleh: jumlah gaji, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak dan lainnya. Umumnya semakin besar jumlah gaji akan berbanding lurus dengan pajak.



Potongan Iuran Jaminan Sosial


Gaji pekerja juga bisa dipotong bila menggunakan asuransi sosial seperti BPJS ketenagakerjaan. Iuran akan otomatis dibayarkan perusahaan saat gajian. Manfaatnya adalah pekerjaan bisa mendapatkan jaminan kerja seperti: Jaminan Hari Tua, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Melahirkan dan Jaminan Pensiun.


Dalam aturan BPJS KESEHATAN, pekerja hanya perlu menanggung 1 persen dari haji yang diterapkan, sementara sisanya dilunasi oleh perusahaan. Sementara untuk BPJS KETENAGAKERJAAN, pekerja hanya menanggung 3% dan 6 % sisanya dilunasi perusahaan. 


Potongan Kelebihan Upah


Potongan ini bersifat situasional, misalnya pada saat gaji karyawan lebih tinggi daripada upah yang sebenarnya, maka dibulan berikutnya perusahaan akan melakukan potongan gaji.


Potongan Utang Karyawan


Ada perusahaan yang memperbolehkan karyawannya untuk berhutang, dengan pelunasannya dilakukan dengan cara memotong gaji mereka. Pemotongan dilakukan sampai hutang terlunasi semua.



Potongan Ganti Rugi Perusahaan


Potongan ini juga berlaku pada kondisi tertentu, yaitu saat karyawan melakukan pelanggaran maka sebagai hukumannya, perusahaan akan mengurangi gaji karyawan tersebut sesuai dengan bobot pelanggaranya.


Potongan Karena Unpaid leave


Unpaid leave adalah cuti yang diambil pekerja diluar cuti yang dilakukan oleh perusahaan. Jika ini dilakukan maka konsekuensinya pekerja harus menerima pemotongan upah senilai dengan waktu libur yang ia dapatkan.


Potongan Sewa Rumah atau Barang


Ada perusahaan yang menyewa rumah atau barang yang digunakan untuk karyawannya. Untuk membiayai operasional hal tersebut, perusahaan akan memotong dari upah karyawan.

Posting Komentar untuk "7 jenis potongan gaji karyawan-karyawan dalam perusahaan"