Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Ini Penjelasannya !
Perbedaan Asuransi Syariah dan
Konvensional - Masyarakat Indonesia saat ini mulai mengenal arti
pentingnya ”Asuransi”. Dimana Asuransi mulai berkembang dan dibutuhkan oleh
masyarakat untuk menanggung resiko yang tidak pasti dimasa yang akan datang.
Asuransi yang saat ini dikenal terbagi atas
dua jenis yaitu Asuransi syariah dengan asuransi konvensional dimana keduanya
memiliki perbedaan dan prinsip yang berbeda, dimana pada asuransi konvensional
dilakukan praktik-praktik yang diharamkan oleh Islam.
Sesuai dengan namanya "Asuransi
Syariah", maka jelas bahwa asuransi ini berbasis syariah (menganut
prinsip-prinsip syariah) dalam penerapan dan sistem kerjanya. Asuransi syariah
merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah di dalamnya terdapat
usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru (dana kebajikan) yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dengan diawali sebuah akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah menghindari adanya
unsur Gharar, Maysir dan Riba.
Asuransi konvensional merupakan transfer of
risk, yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke
perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu
pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekuensi maka
kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi.
Dasar Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Ada beberapa perbedaan mendasar yang
membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, antara lain:
Akad (perjanjian)
pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi
konvensional berdasarkan jual beli.
Kepemilikan dana
pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang
amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang
terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga perusahaan
bebas menentukan alokasi investasinya.
Investasi dana pada asuransi syariah
berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi
konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus
dalam mekanismenya. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan
pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period,
maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali. Kecuali sebagian dana kecil
yang telah diniatkan untuk tabarru (sumbangan/derma). Sedangkan asuransi
konvensional menerapkan kebijakan dana hangus bagi mereka yang tidak mampu
melanjutkan.pembayaran premi.
Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil
dari dana tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah
diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong
menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan
dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara perusahaan
dengan peserta asuransi, sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan.
Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik
perusahaan.
Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pengelolaan dana investasi dan produk yang dipasarkan
Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah.
namun setara dengan dewan komisaris dalam sebuah struktur organisasi
perusahaan.
Prinsip Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Ada beberapa prinsip yang membedakan asuransi
syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :
1.
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah
(DPS), yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada dalam
pengelolaan investasi dana. DPS ditemukan pada asuransi syariah tapi tidak pada
asuransi konvensional.
2.
Akad yang akan dilaksanakan pada
asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong (takaful). Sedangkan pada
asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli (tadabbuli).
3.
Prinsip perhitungan investasi
dana. Pada asuransi syariah dasar perhitungan investasi dana berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah). Pada asuransi konvensional dasar perhitungan
investasi dana berdasarkan riba.
4.
Kepemilikan dana. Pada asuransi
syariah dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) merupakan milik
peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah atau
sebagai pengelola dana (mudharib). Pada asuransi konvensional dana investasi
yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan
bebas menentukan alokasi investasi penggunaan dana.
5.
Pembayaran Klaim. Pembayaran Klaim
yang dilakukan oleh asuransi syariah diambil ari rekening tabarru (Dana
kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta
sudah diminta keikhlasannya bahwa akan ada penyisihan dana yang digunakan untuk
menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambil dari dana milik perusahaan.
6.
Keuntungan yang diperoleh
perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari
investasi dana peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai
prinsip bagi hasil. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan yang
diperoleh perusahaan menjadi milik perusahaan seutuhnya.
7.
Kemungkinan adanya dana yang
hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun
peserta asuransi menyatakan mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal.
Sedangkan pada asuransi konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika
peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri
sebelum masa jatuh tempo.
Itulah tadi
penjelasan beberapa prinsip perbedaan asuransi syariah dan
konvensional. Semoga
bermanfaat dan selamat berinvestasi. (bisnisan.id)
Posting Komentar untuk "Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Ini Penjelasannya !"