Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sama-sama harus dikeluarkan, berikut ini 4 Perbedaan Zakat dan Pajak

Daftar Isi [Tampil]

 Sama-sama 

harus dikeluarkan, berikut ini 4 Perbedaan Zakat dan Pajak




Zakat dan Pajak memang merupakan Harta yang wajib dikeluarkan untuk kemaslahatan Pribadi dan Umum. Namun nyatanya, keduanya memiliki perbedaan. Zakat dan Pajak memiliki prinsip dan peruntukan masing-masing. Misalnya zakat berdiri dengan prinsip agama Islam, sementara pajak berdiri dengan prinsip pemerintah .


Jika penasaran dengan 4 perbedaan zakat dan Pajak silahkan simak artikel berikut ini:


Dari sisi fungsi


Zakat dilaksanakan sebagai sarana pembersihan harta, dalam aturan Islam sebagian harta pribadi adalah hal milik orang lain. Zakat dibagikan dengan kriteria besaran harta yang diatur dalam bab fiqih dan sasarannya adalah orang-orang dalam 8 golongan asnaf.


Berbeda dengan pajak yang dibuat dalam peraturan pemerintah. Setiap warga negara wajib membayar pajak, seperti Pajak motor berkendaraan dan Pajak tanah. Fungsi pajak digunakan untuk membangun fasilitas yang bisa digunakan secara umum.


Dari sisi pengelolaan


Zakat diurusi oleh Amil Zakat, biasanya bisa ditemui di masjid hingga lembaga badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah. Tugas mereka yaitu menerima, menyimpan, menjaga, mencatat dan menyebarkan zakat kepada orang-orang yang berhak.


Sementara pajak sebagain besar dikelola oleh kementerian keuangan dan Direktorat Kantor Pajak. Secara tugas kurang lebih sama dengan Amil Zakat. Mereka menerima, mengevaluasi dan mencatat pajak .


Dari sisi penerima


Zakat sudah ditentukan siapa penerima zakat dalam surat At- Taubah ayat 60 berikut ini:


۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.


Sementara penerima pajak adalah seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Tak pandang agama, ras, politik dan budaya.


Sisi bentuk penyaluran zakat


Zakat biasanya dikelola dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, uang, beasiswa pendidikan hingga modal produktif. 


Sedangkan pajak penyalurannya bisa dak bentuk sarana publik, beasiswa pendidikan,  BPJS, hingga Subsidi BBM.



Posting Komentar untuk "Sama-sama harus dikeluarkan, berikut ini 4 Perbedaan Zakat dan Pajak"