Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Prinsip Yang Ada Dalam Bank Syariah, Nasabah Baru Perlu Tahu

Daftar Isi [Tampil]

 5 Prinsip Yang Ada Dalam Bank Syariah, Nasabah Baru Perlu Tahu



Umumnya di Indonesia ada 2 tipe jenis bank yaitu bank yang menganut prinsip konvensional dan bank yang menganut prinsip syariah. Bedanya, bank konvensional berjalan sesuai peraturan perundangan pemerintah secara umum, sementara bank syariah ini dijalankan sesuai dengan prinsip muamalah dalam ajaran Islam. Secara perundangan, juga sudah diatur dalam peraturan UU No 21 tahun 2008.


Perbankan syariah menjadi bagi umat muslim untuk tetap menikmati layanan bank namun sesuai dengan koridor ajaran Islam. 


Dalam artikel ini kami akan membahas bagaimana seluk beluk prinsip bank Syariah yang baik diketahui nasabah baru:


Prinsip Mudharabah


Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola dana yang ditunjukkan untuk pendirian sebuah usaha, dengan perjanjian mengenai pembagian keuntungan secara adil. Bank Syariah adalah pihak yang memiliki modal (shahibul maal), yang akan memberikan kepada nasabahnya untuk menjalankan sebuah usaha. Perlu diketahui dengan prinsip ini bank harus memberikan dana tunai bukan hutang dan segala kerugian yang terjadi juga harus ditanggung oleh bank syariah, kecuali kerugian usaha terjadi karena kesengajaan pengelola modal.


Prinsip Musyarakah


Prinsip Musyarakah adalah suatu bentuk kerjasama antara 2 atau lebih pemilik modal untuk mendirikan sebuah usaha yang juga dikerjakan bersama-sama. Pembagian mengenai keuntungan juga harus disepakati melalui perjanjian.


Prinsip Musyarakah juga memiliki konsekuensi, bila dalam perjalanannya usaha mengalami kerugian, harus ditanggung secara bersama antar pemilik modal, besarannya disesuaikan dengan banyaknya dana yang dikeluarkan.


Prinsip Wadiah


Prinsip Wadiah adalah dana yang dititipkan nasabah kepada bank syariah atas dasar kepercayaan dan harus dikembalikan lagi saat nasabah ingin menariknya. Wadiah terjalin atas prinsip saling tolong menolong namun bisa saja berubah menjadi Karena motif keuntungan atau pertukaran.


Bank selaku penerima dana harus bertanggung-jawab atas pengelolaan dana tersebut, termasuklah bila terjadi kerugian, namun tidak berlaku apabila yang bermasalah adalah pihak nasabah.


Prinsip Murabahah


Murabahah adalah suatu perjanjian jual beli antara pihak bank dan nasabahnya, dimana bank akan membelikan sebuah barang yang diinginkan nasabah, contohnya peralatan usaha. Nantinya, pihak bank akan memberikan barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun nasabah harus tahu harga awal barang yang dijual bank dan berapa besar jumlah keuntungannya. Terjadinya transaksi murabahah biasanya karena faktor bisnis. Prinsip Murabahah juga menekankan transparansi yang harus dipahami kedua belah pihak.


Prinsip Istishna


Istishna adalah transaksi jual-beli pengadaan barang tertentu dengan kriteria yang sudah disepakati termasuk dalam hal ini adalah proses pembayaran. Dalam transaksi perbankan syariah, pihak bank akan menerima permintaan barang dari nasabah. Contohnya pembelian rumah dengan ukuran tertentu, setelah proses berhasil, barulah terjadi akad pembayaran yang nominalnya sudah disepakati bersama.





Posting Komentar untuk "5 Prinsip Yang Ada Dalam Bank Syariah, Nasabah Baru Perlu Tahu"