Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsinya

Daftar Isi [Tampil]

Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsinya - Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi.

 

Latar belakang munculnya hukum bisnis

Perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.

 

Aturan atau hukum bisnis diperlukan karena :

a.       pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya sekedar janji ataupun itikad baik saja.

b.       kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang telah disepakati maka hukum bisnis dapat diperankan sebagaimana mestinya.

 

Para pelaku bisnis perlu mengetahui, memahami dan mempelajari hukum bisnis karena setiap kegiatan bisnis yang dilakukannya sudah diatur oleh hukum, sehingga kegiatan bisnisnya tidak melanggar hukum dan dapat memperoleh keuntungan maksimum.

 

Fungsi hukum bisnis

Pada dasarnya hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tenteram, begitu pula dengan hukum bisnis. Adapun fungsi hukum bisnis diantarnya :

a.       Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis,

b.       Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya di dalam praktik bisnis,

c.       Mewujudkan aktivitas bisnis dengan disertai watak dan perilaku pelakunya sehingga tercipta kegiatan bisnis yang sehat, dinamis dan berkeadilan karena dijamin oleh kepastian hukum.

 

Ruang lingkup hukum bisnis

Setelah kita memahami pengertian hukum bisnis dan fungsinya, perlu kita ketahui pula sampai dimana ruang lingkupnya. Ruang lingkup hukum bisnis meliputi beberapa hal, diantaranya :

1.       Kontrak bisnis

2.       Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)

3.       Pasar modal dan perusahaan go publik

4.       kegiatan jual beli oleh perusahaan

5.       Investasi atau penanaman modal

6.       Likuidasi dan pailit

7.       Merger, akuisisi dan konsolidasi

a.       8 . Pembiayaan dan perkreditan

8.       Jaminan hutang

9.       Surat-surat berharga

10.   Ketenagakerjaan

11.   Hak Kekayaan Intelektual Industri

12.   Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli

13.   Perlindungan terhadap konsumen

14.   Distribusi dan agen

15.   Perpajakan

16.   Asuransi

17.   Menyelesaikan sengketa bisnis

18.   Bisnis Internasional

19.   Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara

20.   Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi

21.   Hukum perindustrian atau industri pengolahan.

22.   Hukum Kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan impor

23.   Hukum Kegiatan Pertambangan

24.   Hukum Perbankan dan surat-surat berharga

25.   Hukum Real estate, bangunan dan perumahan

26.   Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional

27.   Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis merupakan dasar dibentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis meliputi :

a.       asas kontrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.

b.       Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi

a.       Hukum Perdata (KUH Perdata)

b.       Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)

c.       Hukum Dagang (KUH Dagang)

d.       Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang

Sedangkan sumber hukum bisnis menurut pendapat Munir Fuady, meliputi : Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan dan doktrin ahli hukum.

Demikianlah bahasan kami mengenai pengertian hukum bisnis dan fungsinya. Bahasan selanjutnya secara lebih detail akan kami tulis secara berkala. Semoga bermanfaat untuk Anda dan Bisnis Anda.

Sampai jumpa lagi di lain kesempatan. Salam sukses selalu (bisnisan.id).

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsinya"