Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Negara Yang Melegalkan Transaksi Keuangan Dengan Bitcoin

Daftar Isi [Tampil]

 5 Negara Yang Melegalkan Transaksi Keuangan Dengan Bitcoin



Manusia dalam berbagai zaman mengenal berbagai instrumen sebagai alat pembayaran mulai dari zaman barter, dirham hingga uang kertas. Pesatnya teknologi juga merubah gaya masyarakat dalam bertransaksi. Dan kini keberadaan uang digital seperti bitcoin, juga menjadi pilihan sebagai alat pembayaran.


Perkembangan bitcoin yang menyentuh level bullish, menjadi perhatian berbagai kalangan termasuk tokoh Bisnis seperti Elon Musk yang menginvestasikan jutaan dollar ke bitcoin.


Bitcoin juga menarik beberapa negara berikut dan sudah dilegalisasi sebagai alat pembayaran yang sah.


Berikut ini adalah daftar negara yang mengizinkan pembayaran via bitcoin:


Amerika Serikat


Sejak tahun 2013, Amerika serikat menaruh perhatian khusus terhadap pasar cryptocurrency utamanya bitcoin. Bahkan Departemen Keuangan Amerika Serikat membuat penelitian khusus Tentang perkembangan Bitcoin Di Masa Depan.


Amerika serikat kemudian membuat langkah revolusif dengan membuat undang-undang bitcoin dan salah satunya adalah mengizinkan aset uang digital ini untuk pembayaran. Namun adanya transaksi kriminal yang melibatkan bitcoin, membuat pemerintah Amerika serikat membuat lembaga pengawasan khusus.


Kanada


Bukan hanya Amerika serikat saja yang mengizinkan transaksi bitcoin dalam negaranya, melainkan juga Kanada. Badan Keuangan Kanada meresmikan uang digital ini sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, di investasikan dan dijadikan alat pembayaran yang sah. Kebijakan ini direspon positif oleh pasar karena meningkatkan arus ekonomi pada negara tersebut.



Masyarakat Kanada juga berhak mendapatkan informasi luas, baik pergerakan saham dan bitcoin. Namun untuk mencegah tindak transaksi kriminal. Pemerintah kanada telah membuat Lembaga anti kriminalitas cryptocurrency.


Australia


Legalisasi Bitcoin dalam sebuah negara semakin kuat. Di masa depan aset cryptocurrency yang memiliki sebanyak 700 Juta Rupiah perkoinnya ini di anggap sebagai komoditas keuangan potensial. Votalitas pergerakannya yang tinggi di imbangi dengan demand yang stabil membuat pemerintah Australia mengizinkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.


Namun untuk nominal kepemilikan tertentu seseorang yang memiliki bitcoin dan uang digital lainnya harus membayar pajak yang sudah ditentukan.


Uni Eropa


Negara-negara Uni Eropa seperti Finlandia dan Belgia sudah terlebih dahulu melegalkan transaksi bitcoin. Pelegalan ini dilakukan pada tahun 2015 lalu. Kemudahan transaksi bitcoin juga di rasakan masyarakat uni Eropa karena tidak dikenakan Pajak PPN.


Bahkan banyak negara Eropa yang mengajak masyarakatnya untuk berinvestasi pada mata uang digital.


El Salvador


El Salvador adalah negara terbaru yang akhirnya meresmikan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Kebijakan ini diambil karena mengikuti Amerika serikat yang telah membuat aturan Bitcoin Law. 


Mulai Juni 2021 masyarakat El Salvador bebas bertransaksi barang/jasa menggunakan bitcoin. Bahkan pemerintah menyediakan ATM khusus penarikan Bitcoin. Dengan diberlakukannya Aturan ini, Diharapkan bisa memajukan ekonomi negara tersebut dari krisis Pandemi Corona.





Posting Komentar untuk "5 Negara Yang Melegalkan Transaksi Keuangan Dengan Bitcoin"