Hal-Hal yang Dilarang dalam bisnis Online Syariah
Hal-Hal
yang Dilarang dalam bisnis Online Syariah - Saat ini, bisnis online menjadi
salah satu jenis bisnis yang paling banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, terutama
kaum muslim. Karena dengan berbisnis online, semua orang dapat menjalankan bisnisnya
hanya dengan dari rumah saja dan kapan pun ia mau. Bagi seorang muslim,
berbisnis bukan hanya soal menghitung untung dan rugi saja, tetapi ada berbagai
etika yang meski dipatuhi serta ada juga batasan-batasan yang memang boleh atau
tidak untuk dilakukan.
Ketika
berbisnis online syariah, ada dua konsekuensi yang akan kamu terima sebagai
seorang muslim. Yakni, ketika kamu menjalankan bisnis online syariah sesuai
dengan yang telah ditetapkan, maka kamu akan mendapatkan pahala, sementara jika
kamu melanggar aturan yang ada, maka kamu akan mendapat dosa.
Terjun
ke dunia bisnis online Syariah tentu terbilang sangat menggiurkan, karena
memang indikator penunjang terlihat sangat jelas dengan jumlah penduduk
Indonesia yang mayoritasnya memeluk agama Islam. Tak heran jika kemudian bisnis
online Syariah ini bisa mendatangkan keuntungan yang cukup besar. Jika kamu
memilih untuk berbisnis online Syariah, ada beberapa hal yang mesti kamu
perhatikan .
Berikut
ini beberapa hal yang meski diperhatikan ketika menjalankan bisnis online
syariah.
Tidak Ada Unsur Judi
Larangan
pertama adalah bisnisnya tidak melibatkan hal yang sifatnya judi. Sebagai umat
muslim, tentu kamu tahu bahwa judi merupakan perkara atau perbuatan yang
termasuk dalam akhlak tercela, sehingga tatkala kamu memulai bisnis online
Syariah, kamu tidak boleh menerapkan unsur-unsur perjudian di dalam bisnis kamu.
Bahkan di luar bisnis pun kamu tidak boleh melakukannya. Kenapa? Karena
perjudian merugikan salah satu pihak.
Tidak Mematok Harga Sangat Murah
Yang
kedua adalah kamu tidak boleh menurunkan harga barang secara drastis. Memang,
mendapatkan keuntungan ketika menjalankan bisnis adalah harapan semua orang,
namun dalam Islam kamu tetap tidak boleh mencari atau menggunakan cara untuk
memperoleh keuntungan dengan hal-hal yang dilarang, salah satunya adalah dengan
menurunkan harga secara praktis. Tahukah kamu, bahwa ketika kamu memberikan
penawaran harga yang jauh lebih murah daripada penjual lain, maka secara
otomatis kamu tengah mematikan pebisnis lain, karena semua konsumen akan lari
ke bisnis yang kamu jalankan.
Jika
ingin memberikan harga yang murah, berikanlah harga yang memang masih di batas
kewajaran, misalnya hanya memberikan selisih
harga yang lebih murah dari pedagang lain Rp. 300 atau Rp. 500 misalnya.
Menjelaskan Kondisi Barang
Cobalah
untuk menjelaskan kondisi barang sebaik mungkin. Jika memang kondisi barang
sedang tidak baik atau dalam keadaan cacat, kamu tetap harus menjelaskannya
dengan baik kepada semua konsumen.
Tidak Menimbun Barang
Larangan
yang ketiga adalah dilarang untuk menimbun barang kemudian kamu akan menjualnya
ketika harga anjlok. Jika saat ini kamu mempunyai kebiasaan buruk menimbun barang
lalu menjualnya ketika harga sedang turun, maka berhentilah karena sistem
berbisnis online Syariah melarang hal tersebut.
Karena
jika kamu melakukan hal ini, tentu saja kamu akan mendapatkan dosa karena tidak
sesuai dengan ajaran yang telah diberikan dalam Islam.
Tidak Memberikan Harga yang Tidak Sesuai dengan Kualitas
Larangan
yang keempat adalah dengan tidak mematok harga berbeda dengan kualitas. Maksudnya
adalah, kamu memberikan harga yang tidak sesuai dengan kualitas barang. Misalnya,
sebuah barang A mempunyai kualitas yang biasa saja atau terkesan buruk, namun
kamu memberikan harga yang sangat tinggi. Maka hal ini juga tidak dibolehkan
dalam Islam, karena akan merugikan konsumen.
Itulah
dia beberapa hal yang dilarang dalam menjalankan bisnis online Syariah. Dengan
mengetahui hal ini, kamu sudah tahu bahwa dalam Islam bisnis online Syariah
juga mengatur secara rinci bagaimana seharusnya seorang
muslim ketika berbisnis online ya. Semoga bermanfaat (bisnisan.id).
Posting Komentar untuk "Hal-Hal yang Dilarang dalam bisnis Online Syariah"