Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Resiko Yang Dihadapi Saat Gagal Bayar Pinjol

Daftar Isi [Tampil]

 4 Resiko Yang Dihadapi Saat Gagal Bayar Pinjol




Hutang uang pada pinjaman online memang menawarkan berbagai kemudahan seperti cepat ACC dan cepat pencairan. Namun anda harus menanggung sejumlah konsekuensi apabila tidak bisa membayar dengan jumlah dan waktu yang sudah ditentukan pinjol. 


Penerima dana bisa mendapatkan sanksi/denda tergantung bobot pelanggaran yang dibuat. Bahka ada pinjol Ilegal yang sampai meneror/menyebar data pribadi nasabahnya karena tidak membayar hutang.


Lebih lengkap mengenai resiko gagal bayar pinjol, silahkan simak uraian berikut ini:


Denda Keterlambatan


Resiko yang paling bisa terjadi saat gagal bayar adalah pinjol akan memberikan denda Keterlambatan. Hal ini akan dilakukan saat nasabah tidak membayar hutang sampai jatuh tanggal tempo-nya. Pihak pinjol berhak melakukan denda bergantung pada besarnya uang dan seberapa lama, nasabah tidak membayarkan kewajibannya. Alhasil uang yang harus dibayarkan nasabah semakin bengkak.


Masuk Daftar Hitam OJK


Jika denda Keterlambatan masih belum mempan, orang yang gagal bayar pinjaman online akan ditindak tegas dengan dimasukkan dalam daftar Hitam OJK. Nantinya nama penunggak hutang otomotif masuk database, Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Cara ini bisa dipakai pihak pinjol, bila cara kompromi tidak membuahkan hasil. Orang masuk list Hitam OJK, tidak akan bisa mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan manapun di Indonesia. Jika sudah seperti ini, jelas sangat merugikan untuk nasabah.


Ditagih oleh Debt Colector


Platform pinjaman online akan memberikan peringatan terlebih dahulu pada debitur yang Gagal bayar. Bila tidak ada itikad baik, pinjol akan menerjunkan debt kolektor dan mendatangi langsung debitur. Debt colector bisa saja menghubungi no telp keluarga debitur saat menagih hutang. Proses ini dilakukan maksimal dilakukan dalam jangka 3 Bulan. 


Hal yang lebih parah bisa terjadi bila gagal bayar pinjol Ilegal. Debt colector akan bertindak lebih parah, dengan menghubungi semua kontak dari debitur. Mereka bisa melakukan hal tersebut berulang kali. Bahkan ada yang sampai menyebar data privasi debitur. Hal ini tentu akan menyerang psikologis debitur. Sudah banyak kasus bunuh diri karena ditagih oleh pinjol Ilegal.


Asset Disita


Saat debitur tidak bisa membayar kewajibannya, pinjol bisa melakukan langkah tegas dengan menyita asset yang dimiliki debitur. Terutama untuk yang melakukan pinjaman dengan agunan. Asset yang biasanya dijadikan jaminan seperti kendaraan, Tanah atau rumah.


Pinjol sebelum melakukan eksekusi akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Bila tidak ditanggapi, proses penyitaan aset akan dilakukan.


Itulah tadi adalah kumpulan resiko yang dihadapi saat meminjam pinjol ilegal. Jangan terlalu tergiur dengan tawarannya, dan selalu lakukan perhitungan keuangan, agar kita bisa melihat dimana kekuatan finansial kita.




Posting Komentar untuk "4 Resiko Yang Dihadapi Saat Gagal Bayar Pinjol"